Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang telah pindah ke kota lain, namun KTP kependudukan Anda masih tercatat di kabupaten lama, Dan saat ini Anda mau menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota, anda saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak bisa pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA KAMI?
1. Karena kami sudah banyak melakukan Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen GARANSI ASLI (boleh di cek scan Barcode).
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda ditipu oleh biro yang asalan, dokumen tidak selesai tapi duit Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM ORDER
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memakan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN CHAT KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar