Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang sudah pindah ke provinsi lain, namun berkas kependudukan Anda masih terdaftar di provinsi lama, Dan sekarang Anda mau menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di provinsi yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih terdaftar di provinsi lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke kabupaten asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi, anda tenang saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami bantu urus, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah jika hanya sendirian tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA KAMI?
1. Karena kami sudah banyak melakukan Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat GARANSI ASLI (boleh di cek scan Barcode).
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda ditipu oleh agen yang asalan, surat tidak selesai tapi uang Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM PESAN
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memerlukan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Tujuan Pindah tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN CHAT KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar