Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Jasa Pembuatan NPWP WA 0857 4851 5591

 Jasa Pembuatan NPWP WA 0857 4851 5591



Sebagai warga Indonesia yang baik, sudah pasti membayar pajak sudah menjadi suatu kewajiban yang perlu dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika bicara soal NPWP mungkin kita semua sudah paham atau setidaknya sudah sering mendengar mengenai seputaran NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau kependekannya disingkat menjadi NPWP adalah suatu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dibutuhkan sebagai tanda pengenal diri atau identitas sebagaimana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam prihal pekerjaan..

NPWP sendiri wajib dimiliki oleh para warga Negara Indonesia, baik itu perorangan atau badan usaha. NPWP sendiri pun dijadikan sebagaimana sarana administrasi perpajakan atau acuan guna pembayaran pajak, juga menjadi suatu persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan lain sebagainya. Dalam kesempatan yang baik ini khususya di dalam pembahsan kita kali ini kami, akan mengajak kalian semua untuk sama-sama membahas seputar NPWP Pribadi, yakni NPWP untuk perorangan. Kartu NPWP pribadi sendiri dapat dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk atau pendeknya KTP yang mana hal ini merupakan suuatu kewajiban untuk dimiliki orang yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Lantas seperti apa penjelasan lengkap tentang NPWP?

Jasa Pembuatan NPWP Meskipun sudah tak asing di dengar di telinga, namun tidak sedikit diantara mereka yang masih belum memahami apa itu NPWP.  Bahkan tidak sedikit diantara mereka juga masih merasa sedikit bingung, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sebenarnya?

Niih, bagi kalian yang belum memiliki NPWP dan juga sekiranya belum begitu memahami fungsi dan manfaat NPWP, maka simaklah ulasan dibawah ini yang sekiranya dapat membantu Anda dalam memahami manfaat dan fungsi NPWP untuk kehidupan kita. Mengenai NPWP, ternyata ada banyak sekali keuntungan untuk pemiliknya, terkhususya dalam membantu Anda membeli produk investasi saham, reksadana dan obligasi. Yuuk, langsung saja pahami manfaat NPWP secara lebih dalam. Berikut selengkapnya dibawah ini.

Manfaat Kepemilikan NPWP

Seperti  yang disebutkan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak setempat mencadangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang menjadi suatu angin segar untuk para masyarakat yang belum memiliki NPWP. Ditjen Pajak Kementrian Keuangan pun menyatakan dan memperingati kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri guna Wajib Pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut. Imbauan ini pun ditunjukan untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment agar dapat menghindari sanksi pajak.

Lantas seperti apa saja manfaat atas kepemilikan NPWP? Berikut jawabannya:

1.       Mempermudah Untuk Urusan Pajak

Manfaat dari kemilikan NPWP adalah dengan kemudahan dalam pengurusan segala bentuk adimistrasi perpajakan. Apa bila tidak memiliki NPWP, maka Anda bisa jadi tak dapat diperkenankan guna membuat suatu dokumen-dokumen tersebut. Berikut dibawah ini beberapa kemudahan yang didapatkan untuk mereka yang memiliki NPWP:

·         Mengurangi Restitusi Pajak

·         Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

·         Pemotongan Pajak yang Rendah

·         Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan

2.       Persayaratan Administrasi

Tidak hanya itu saja, dengan memiliki NPWP, disini kita dapat dengan mudahnya meperoleh berbagai kemudahan dalam mengurus persayaratan administrasi seperti halnya di Bank. Beberapa instansi perbankan saat ini pun mengharuskan memasukan nomor NPWP sebagai salah satu persayaratan utama atau syarat dokumen pendukung guna mengurus administrasi ditempat tersebut. Ada pun beberapa pembuatan dokumen yang didalamnya dengan membutuhkan NPWP yang diantaranya adalah:

·         Administrasi pajak final

·         Rekening Koran

·         Pembuatan SIUP

·         Rekening efek

·         Rekening Bank

·         Kredit Bank

·         Rekening dana nasabah (RDN)

Nah, jadi itulah beberapa manfaat NPWP yang bisa kita petik dari kepemilikannya. Ayoo segera miliki NPWP dan rasakan manfaatnya, karena ada banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh apabila memiliki NPWP. Segerakanlah mendaftarkan diri Anda untuk memperoleh NPWP. Selain syaratnya yang mudah, proses pembuatannya pun sangat cepat, bahkan kurang lebih satu hari sudah selesai. Selain itu, pendaftaran NPWP juga gratis lhoo.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi

Persyaratan dalam pembuatan NPWP memang harus mendukung dan syarat seseorang untuk dinyatakan sebagai wajib pajak adalah jika ia sudah memiliki penghasilan dalam satu tahun yang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak atau pendeknya PTKP. Hal ini pun berlaku untuk setiap orang pribadi, baik yang belum atau yang sudah bekeluarga. Namun, untuk wanita kawin yang tidak melakukan suatu perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib untuk memiliki NPWP.

Ada pun untuk berkas yang harus dipersiapkan, antara lain adalah:

Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

1.       Foto copy KTP (Warga Negara Indonesia/ WNI)

2.       Foto copy paspor, Kartu Izin Tingggal Terbatas (KITAS), Atau kartu ijin tetap (KITAP) (Warga Negara Asing (WNA)

Wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

1.       Foto copy KTP (Warga Negara Indonesia/ WNI)

2.       Foto copy paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA)

3.       Foto copy dokumen izin kegitan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keteratangan lokasi usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/ struk pembayaran listrik.

4.       Surat pernyataan diatas material kalau WP benar-benar menjalankan suatu usaha bebas.

Wajib pajak pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah:

1.       Foto copy Kartu NPWP suami

2.       Foto copy KK (Kartu Keluarga)

3.       Foto copy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan atas hak dan keawajiban perpajakan terpisah dari hak kewajiban perpajakan suami

Nah jadi itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan jika hendak membuat NPWP.

Sebagai salah satu layanan Jasa Pembuatan NPWP Di Kota Anda, disini kami hadir ditengah-tengah Anda sebagai salah satu jasa penyedia layanan pembuatan NPWP. Disini kami pun memberikan banyak pelayanan menarik yang dapat mempermudah Anda dalam pembuatan Kartu NPWP. Untuk soal biaya, tentu Anda semua tidak perlu mencemaskan mengenai hal ini, sebab harganya kami sudah tawarkan dengan harga yang relatif terjangkau.

Demikian kami akhiri penjelasan di atas, semoga pemaparan yang sudah kami bagikan pada kesempatan kali ini dapat memberikan banyak informasi untuk Anda sekalian. Terimakasih banyak sudah menyempatkan waktu kalian untuk menyimak ulasan di atas sampai akhir. Sekian dari kami di atas, semoga bermanfaat informasi yang telah kami jabarkan dan sampai jumpa kembali pada ulasan berikutnya dengan pembahasan yang lebih menarik lagi.

Posting Komentar

0 Komentar