Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang telah pindah ke kabupaten lain, namun KTP kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, Dan sekarang Anda hendak menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kabupaten yang baru, karena berkas kependudukan Anda masih terdaftar di kabupaten lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kabupaten harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten, anda santai saja. Biar kami yang proses. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami bantu urus, misalnya Kepala Keluarga tidak bisa pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA MEMILIH KAMI?
1. Karena kami telah banyak memproses Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat DIJAMIN ASLI (boleh di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda diambil oleh agen yang asalan, surat tidak selesai tapi uang Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
SYARAT SEBELUM ORDER
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memakan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Alamat tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN CHAT KAMI UNTUK PESAN WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar