Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota
Bagi Anda yang sudah pindah ke provinsi lain, namun data kependudukan Anda masih tercatat di kabupaten lama, Dan sekarang Anda hendak menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih tercatat di kabupaten lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kota harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten, anda santai saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah jika hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami sudah banyak memproses Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat DIJAMIN ASLI (boleh di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Cepat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda diambil oleh biro yang asalan, dokumen tidak jadi tapi duit Anda hilang.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM ORDER
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memerlukan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN CHAT KAMI UNTUK PESAN WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar