Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang telah pindah ke kota lain, namun KTP kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, Dan saat ini Anda mau menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena data kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke provinsi asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi, anda duduk manis saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya sendirian tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami sudah banyak memproses Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat GARANSI ASLI (boleh di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda hilang oleh biro yang asalan, surat tidak selesai tapi duit Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
CATATAN SEBELUM ORDER
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memerlukan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar