Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda yang sudah pindah ke kota lain, namun KTP kependudukan Anda masih terdaftar di kota lama, Dan saat ini Anda mau menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena berkas kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kabupaten harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kabupaten asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi, anda santai saja. Biar kami yang kerjakan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak bisa pindah jika hanya seorang diri tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami telah banyak melakukan Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen GARANSI ASLI (bisa di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda diambil oleh biro yang asalan, surat tidak jadi tapi uang Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
SYARAT SEBELUM ORDER
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memerlukan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar