Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda warga Temanggung yang telah pindah ke kota lain, namun KTP kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, Dan saat ini Anda mau menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kabupaten yang baru, karena data kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kota harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke kota asal sangat mahal. Anda tidak harus balik ke Temanggung, cukup kami yang urus.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota, anda duduk manis saja. Biar kami yang proses. PROSES PENGURUSAN SINGKAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami telah banyak melakukan Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat DIJAMIN ASLI (bisa di cek scan Barcode).
3. Jalur Resmi
4. Proses Cepat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda hilang oleh agen yang asalan, dokumen tidak selesai tapi uang Anda hilang.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
CATATAN SEBELUM PESAN
1. Biaya Layanan SKPWNI Rp 1.500.000.
2. Proses memakan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN WHATSAPP KAMI UNTUK PESAN WA 085748515591
jasaskpwniTemanggung, jasasuratpindahTemanggung, birojasaskpwniTemanggung, birojasasuratpindahTemanggung
0 Komentar