Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda warga Demak yang sudah pindah ke provinsi lain, namun data kependudukan Anda masih tercatat di kabupaten lama, Dan sekarang Anda mau menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di provinsi yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kabupaten asal sangat mahal. Tak perlu repot untuk balik ke Demak, biar kami yg proses.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten, anda saja. Biar kami yang kerjakan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah jika hanya sendirian tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA KAMI?
1. Karena kami telah banyak melakukan Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen GARANSI ASLI (bisa di cek scan Barcode).
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda diambil oleh agen yang asalan, surat tidak jadi tapi duit Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
SYARAT SEBELUM ORDER
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses membutuhkan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN WHATSAPP KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwniDemak, jasasuratpindahDemak, birojasaskpwniDemak, birojasasuratpindahDemak
0 Komentar