Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda yang telah pindah ke kabupaten lain, namun data kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, Dan sekarang Anda mau menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena data kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kabupaten harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi, anda tenang saja. Biar kami yang proses. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak bisa pindah kalau hanya sendirian tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA KAMI?
1. Karena kami sudah banyak memproses Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat GARANSI ASLI (boleh di cek scan Barcode).
3. Jalur Resmi
4. Proses Cepat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda ditipu oleh biro yang asalan, surat tidak selesai tapi duit Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM PESAN
1. Biaya SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses membutuhkan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar