Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang telah pindah ke provinsi lain, namun berkas kependudukan Anda masih terdaftar di provinsi lama, Dan sekarang Anda hendak menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di provinsi yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kabupaten harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota, anda saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami sudah banyak melakukan Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen DIJAMIN ASLI (bisa di cek scan Barcode).
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda ditipu oleh agen yang asalan, dokumen tidak jadi tapi duit Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM PESAN
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memakan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Tujuan Pindah tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar