Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda yang telah pindah ke provinsi lain, namun data kependudukan Anda masih tercatat di kabupaten lama, Dan saat ini Anda hendak menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di provinsi yang baru, karena berkas kependudukan Anda masih terdaftar di kota lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kabupaten harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten, anda duduk manis saja. Biar kami yang proses. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA MEMILIH KAMI?
1. Karena kami telah banyak memproses Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen GARANSI ASLI (boleh di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda hilang oleh biro yang asalan, surat tidak selesai tapi duit Anda hilang.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
CATATAN SEBELUM ORDER
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses membutuhkan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Tujuan Pindah tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK PESAN WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar