Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda yang sudah pindah ke kabupaten lain, namun berkas kependudukan Anda masih tercatat di kabupaten lama, Dan sekarang Anda hendak menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten, anda tenang saja. Biar kami yang kerjakan. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA KAMI?
1. Karena kami telah banyak melakukan Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat GARANSI ASLI (boleh di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Cepat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda hilang oleh agen yang asalan, dokumen tidak jadi tapi uang Anda hilang.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
SYARAT SEBELUM PESAN
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses membutuhkan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Tujuan Pindah tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN CHAT KAMI UNTUK PESAN WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar