Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda yang sudah pindah ke kabupaten lain, namun data kependudukan Anda masih terdaftar di kota lama, Dan sekarang Anda mau menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kabupaten yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi, anda duduk manis saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak bisa pindah jika hanya sendirian tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami sudah banyak melakukan Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat GARANSI ASLI (bisa di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Cepat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda hilang oleh agen yang asalan, dokumen tidak jadi tapi uang Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
CATATAN SEBELUM ORDER
1. Biaya SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses membutuhkan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK PESAN WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar