Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota
Bagi Anda yang sudah pindah ke provinsi lain, namun berkas kependudukan Anda masih terdaftar di kabupaten lama, Dan sekarang Anda hendak menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena berkas kependudukan Anda masih terdaftar di provinsi lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke provinsi asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota, anda duduk manis saja. Biar kami yang proses. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA MEMILIH KAMI?
1. Karena kami telah banyak melakukan Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat DIJAMIN ASLI (boleh di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda diambil oleh biro yang asalan, dokumen tidak jadi tapi duit Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
SYARAT SEBELUM PESAN
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memakan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar