Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda yang telah pindah ke kabupaten lain, namun data kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, Dan saat ini Anda mau menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena berkas kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke provinsi asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota, anda saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami bantu urus, misalnya Kepala Keluarga tidak bisa pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA MEMILIH KAMI?
1. Karena kami telah banyak memproses Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat GARANSI ASLI (bisa di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda hilang oleh agen yang asalan, dokumen tidak jadi tapi duit Anda hilang.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM ORDER
1. Biaya SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses membutuhkan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Tujuan Pindah tidak dapat revisi.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK PESAN WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar