Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang sudah pindah ke kota lain, namun data kependudukan Anda masih terdaftar di kabupaten lama, Dan saat ini Anda hendak menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di provinsi yang baru, karena berkas kependudukan Anda masih terdaftar di kabupaten lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke provinsi asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten, anda duduk manis saja. Biar kami yang kerjakan. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya sendirian tanpa melampirkan akta cerai.
MENGAPA KAMI?
1. Karena kami telah banyak memproses Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen GARANSI ASLI (boleh di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda ditipu oleh agen yang asalan, dokumen tidak selesai tapi uang Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
CATATAN SEBELUM PESAN
1. Biaya SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memerlukan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN WHATSAPP KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar