Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten
Bagi Anda yang telah pindah ke provinsi lain, namun berkas kependudukan Anda masih tercatat di provinsi lama, Dan saat ini Anda hendak menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di kabupaten yang baru, karena data kependudukan Anda masih terdaftar di kota lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke provinsi harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke provinsi asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kabupaten, anda saja. Biar kami yang kerjakan. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami bantu urus, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah jika hanya sendirian tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA MEMILIH KAMI?
1. Karena kami telah banyak memproses Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen DIJAMIN ASLI (bisa di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda ditipu oleh biro yang asalan, dokumen tidak selesai tapi duit Anda hilang.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
SYARAT SEBELUM ORDER
1. Biaya SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memakan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Alamat di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN CHAT KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar