Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Apa itu OSS ?

Sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi saat ini membuat banyak proses perizinan yang telah ada mengalami banyak kemudahan. Proses pengurusan izin yang dulunya harus dilakukan secara manual, saat ini bisa dilakukan secara online. Karena itulah untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan OSS.

Apa Itu OSS

Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS umumnya digunakan oleh para pelaku usaha yang perusahaanya memiliki karakter sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan atau badan usaha
  • Usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, ataupun usaha yang modalnya terkumpul dari pihak asing

Manfaat Sistem OSS

Sistem OSS memiliki beberapa manfaat dalam perizinan usaha Anda, yaitu

  • Mempermudah kepengurusan  perizinan usaha Anda untuk melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  • Memberikan fasilitas terhadap pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
  • Menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan
  • Menyediakan fasilitas  data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha)

Posting Komentar

0 Komentar