Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang sudah pindah ke provinsi lain, namun data kependudukan Anda masih terdaftar di kota lama, Dan saat ini Anda hendak menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di provinsi yang baru, karena data kependudukan Anda masih terdaftar di kota lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kabupaten harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke kabupaten asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi, anda tenang saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami bantu urus, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah jika hanya sendirian tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA MEMILIH KAMI?
1. Karena kami telah banyak memproses Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat GARANSI ASLI (bisa di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda diambil oleh agen yang asalan, surat tidak selesai tapi uang Anda hilang.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM PESAN
1. Biaya SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses membutuhkan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Surat akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat memesan, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Tujuan Pindah yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Tujuan Pindah tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN HUBUNGI KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar