Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi
Bagi Anda yang sudah pindah ke provinsi lain, namun KTP kependudukan Anda masih tercatat di kabupaten lama, Dan sekarang Anda hendak menikah, atau hendak membuat Kartu Keluarga (KK) di kabupaten yang baru, karena KTP kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, sehingga proses Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kota harus pesan pesawat, dimana wajib TES PCR, pastinya biaya pulang ke kabupaten asal sangat mahal.
Kami melayani Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota, anda duduk manis saja. Biar kami yang proses. PROSES PENGURUSAN CEPAT.
Pastinya ada beberapa syarat untuk bisa kami bantu urus, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah kalau hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami telah banyak melakukan Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Dokumen DIJAMIN ASLI (bisa di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Singkat
Jangan Percaya dengan Biaya yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada duit Anda diambil oleh biro yang asalan, dokumen tidak selesai tapi duit Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
PENTING SEBELUM PESAN
1. Harga SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memerlukan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah memesan, Alamat tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Tujuan Pindah yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN CHAT KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar