Jasa Pembuatan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Kota
Bagi Anda yang telah pindah ke provinsi lain, namun KTP kependudukan Anda masih terdaftar di kabupaten lama, Dan sekarang Anda mau menikah, atau mau membuat Kartu Keluarga (KK) di kota yang baru, karena data kependudukan Anda masih tercatat di kota lama, sehingga pengurusan Kartu Keluarga (KK) Anda menjadi terhambat. Belum lagi jika harus ke kota harus naik pesawat, dimana wajib TES PCR, tentunya biaya pulang ke kota asal sangat mahal.
Kami menawarkan Jasa Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) Antar Provinsi, anda tenang saja. Biar kami yang uruskan. PROSES PEMBUATAN CEPAT.
Tentunya ada beberapa syarat untuk bisa kami proses, misalnya Kepala Keluarga tidak boleh pindah jika hanya seorang diri tanpa melampirkan surat cerai.
MENGAPA HARUS KAMI?
1. Karena kami sudah banyak memproses Pengurusan Surat Pindah (SKPWNI) di seluruh Indonesia.
2. Surat DIJAMIN ASLI (bisa di cek scan Barcode.
3. Jalur Resmi
4. Proses Cepat
Jangan Percaya dengan Harga yang Murah, karena Ada Rupa ada harga. Daripada uang Anda hilang oleh biro yang asalan, dokumen tidak selesai tapi uang Anda hilang.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN
1. FOTO KTP (PDF ATAU GAMBAR)
2. FOTO KARTU KELUARGA (PDF ATAU GAMBAR)
CATATAN SEBELUM PESAN
1. Biaya SKPWNi Rp 1.500.000.
2. Proses memakan waktu 3-5hari kerja (SENIN - JUMAT). Dokumen akan dikirimkan secepatnya saat sudah selesai.
3. Saat order, tuliskan alamat tujuan lengkap RT Rw dan Kode Pos. PASTIKAN bahwa Alamat yang ditulis sudah benar. Jika sudah order, Tujuan Pindah tidak dapat diubah.
4. Kesalahan pada penulisan Tujuan Pindah di SKPWNI akibat Alamat yang diberikan salah diluar tanggung jawab kami.
SILAKAN WHATSAPP KAMI UNTUK ORDER WA 085748515591
jasaskpwni, jasasuratpindah, birojasaskpwni, birojasasuratpindah
0 Komentar